Wakaf Pembangunan Asrama Yatim

yayasan suara yatim

Assalamu'alaikum wr.wb.
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT yang sudah memberikan nikmat dan karunia yang banyak tak terhingga kepada kita semua....

Melalui catatan singkat ini kami mengajak kepada bapak/ibu dermawan dan donatur untuk ikut berpartisipasi dalam Program Wakaf Pembangunan Asrama Yatim Piatu di Yayasan Suara Yatim.

Pembangunan Asrama yang dimaksud kami pandang perlu untuk membantu anak-anak yatim yang membutuhkan tempat tinggal yang dilengkapi sarana untuk belajar bagi mereka.

Program Wakaf ini merupakan lanjutan dari program sebelumnya ketika pembebasan lahan yang sudah terlaksana dengan baik. Semoga Allah membukakan pintu rejeki kepada bapak dan ibu sekalian hingga mendapatkan keberkahan, keikhlasan dan kemampuan untuk menunaikan wakaf pembangunan asrama yatim yang kami rencanakan.

Terimakasih, semoga Allah memberi balasan yang sempurna. Aamiin.

Yuk.., Wakaf

1. Orang yang Mewakafkan Harta (Waqif)

Seorang muslim yang berniat mewakafkan hartanya harus memenuhi beberapa kriteria sesuai syariat Islam. Kriteria tersebut meliputi muslim yang merdeka, dewasa (baligh), berakal sehat (tidak gila) dan tidak sedang bangkrut.

2. Harta Benda yang Diwakafkan (Mauquf)
Adapun harta benda yang akan diwakafkan harus memenuhi syarat yakni bernilai, bermanfaat, menjadi milik sah si pewakaf, jelas jumlah dan kadarnya, serta termasuk jenis benda bergerak, tidak bergerak atau uang tunai.

3. Orang yang Menerima Harta Wakaf (Mauquf alaih)
Sedangkan syarat-syarat sebagai penerima harta wakaf meliputi menyatakan tujuan yang jelas dari penggunaan harta tersebut, identitas orang atau lembaga yang ditunjuk sebagai mauquf alaih dan ikrar wakaf.

Wakaf Menurut Undang-Undang
Undang-Undang yang membahas wakaf yaitu UU Nomor 41 Tahun 2004. Kemudian, Pemerintah membuat Permen Nomor 42 Tahun 2006 untuk melengkapi UU tentang wakaf tersebut.

Al-Qur'an dan Hadist

wakaf tunai asrama yayasan suara yatim

"Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya". (QS. Ali Imran : 92)

"Perumpamaan orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah (adalah) seperti sebutir benih yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas, Maha Mengetahui". (QS. Al-Baqoroh : 261

“Dari sahabat Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda, 'Bila seseorang meninggal dunia, maka amalnya terputus kecuali tiga hal, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya,” (HR Bukhari dan Muslim).

"Wahai orang-orang yang beriman! Rukuklah, sujudlah, dan sembahlah Tuhanmu; dan berbuatlah kebaikan, agar kamu beruntung. (QS. Al-Hajj : 77)

Lokasi

Jl. Raya Kampung Utan, RT.002/RW.003, Desa Cibuntu, Kec. Cibitung,
Kab. Bekasi, Jawa Barat. Kode Pos 17520, Telp.021- 89521344.
Email : yayasansuarayatim[at]gmail.com. | Website : SuaraYatim.org